Saya memiliki banyak perspektif dan solusi. Setiap manusia makhluk Tuhan memiliki Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Konsep HAM diartikan sebagai berikut: "Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings"